Datangi Sidang Aan, Satgas Pertanyakan Tuntutan 5 Tahun Jaksa

Datangi Sidang Aan, Satgas Pertanyakan Tuntutan 5 Tahun Jaksa

- detikNews
Kamis, 29 Apr 2010 14:18 WIB
Datangi Sidang Aan, Satgas Pertanyakan Tuntutan 5 Tahun Jaksa
Jakarta - Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mendatangi persidangan Sukandhi bin Sukasmat alias Aan. Sebelum masuk ke ruang sidang, Denny sempat mempertanyakan tuntutan jaksa yang meminta Aan dihukum 5 tahun penjara.

"Kita menghormati profesionalitas jaksa, pada saat yang sama muncul juga pertanyaan," kata Denny di PN Jaksel, Kamis (29/4/2010).

Menurut Denny, tuntutan 5 tahun terhadap Aan terasa janggal karena dalam perkara yang sama dengan tersangka jaksa Ester, hukuman dan tuntutan yang diajukan jauh lebih ringan. Ester divonis 1 tahun penjara setelah sempat dituntut 18 bulan atas penggelapan 300 butir ekstasi. Untuk diketahui, Aan dijerat dengan pasal narkotika karena memiliki satu butir ineks 0,137 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa juga perubahan pernyataan Propam awalnya ada rekayasa jadi tidak rekayasa. Kenapa jadi di Artha Graha dan ditahan. Pertanyaan itu layak diajukan dan diinvestigasi ada apa sebenarnya," tambahnya.

Denny menegaskan, kedatangan Satgas dalam sidang Aan untuk menjalankan fungsi pemantauan atas dasar untuk melakukan pemberantasan mafia hukum. Namun, pihaknya juga masih tetap menghormati proses persidangan dan independensi peradilan.

"Namun kita tetap juga membuka ruang kritis untuk memantaunya. Hari ini pembacaan pledoi, kami melihat bagaimana proses itu berjalan. Di samping kasus narkobanya. Kasus ini menarik karena dia tidak berdiri sendiri," tutupnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Aan dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, Aan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta atau diganti tahanan selama tiga bulan. Jaksa menilai Aan terbukti memiliki satu butir ineks seberat 0,137 gram dan melanggar UU Narkotika.

(mad/nrl)


Berita Terkait