SK Mendiknas itu dibuktikan adanya surat teguran dari Sekretaris Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Departemen Pendidikan Nasional pada 30 April 2009. Surat dari Ditjen PMPTK itu meminta evaluasi SK Kepala LPMP Riau, Zainal Arifin yang menempatkan Jack golongan III A sebagai petugas kebersihan.
Dalam surat Sekretaris Dirjen PMPTK itu dengan gamblang menjelaskan agar SK Kepala LPMP Riau pada 30 Januari 2009 yang menempatkan Jack Lord tugas kebersihan untuk di peninjauan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkenan hal tersebut, kami mohon agar SK Kepala LPMP Riau kiranya dapat ditinjau kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen PMPTK, Giri Suryatmana.
Namun surat teguran dari Ditjen PMPTK ini tidak digubris. Tetap saja, Kepala LPMP Riau, Zainal Arifin menempatkan Jack Lord sebagai cleaning service.
(djo/djo)











































