KY: Hakim Harus Ikuti UU Pers & SEMA Saat Tangani Sengketa Pers

Raymond Gugat 7 Media

KY: Hakim Harus Ikuti UU Pers & SEMA Saat Tangani Sengketa Pers

- detikNews
Kamis, 29 Apr 2010 13:10 WIB
Jakarta - Hakim harus melihat UU Pers No 40/199 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tertanggal 30 Desember 2008 dalam menangani sengketa pers. Aturan yang sudah dibuat tentu harus diikuti setiap hakim.

"Petunjuk itu harus diindahkan, kecuali kalau petunjuk itu bertentangan dengan UU yang di atasnya," kata anggota Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto pada detikcom, Kamis (29/4/2010).

Dalam SEMA itu dijabarkan, jangan sampai pers dikriminalisasikan dan hakim diminta mengundang saksi dari Dewan Pers dalam memutuskan setiap delik pers.

"Kalau kemudian aturan itu sesuai UU, tentu harus dilaksanakan," imbuhnya.

Yang terpenting, lanjut Soekotjo, yakni penanganan perkara pidana. Untuk tersangka kasus judi di Hotel Sultan, Raymond Teddy Horhouw, yang menggugat 7 media yaitu detikcom, Kompas, Kompas.com, Republika, Suara Pembaruan, RCTI, Seputar Indonesia, hakim mesti melihat perkara pidananya yang sekarang masih diusut.

"Ya sebetulnya yang tidak kalah penting itu perkara pidananya, sekarang masih ditangani," tutupnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait