Menakar Makam Mbah Priok sebagai Cagar Budaya

Menakar Makam Mbah Priok sebagai Cagar Budaya

- detikNews
Kamis, 29 Apr 2010 13:05 WIB
Menakar Makam Mbah Priok sebagai Cagar Budaya
Jakarta - Pemprov DKI berencana mendaftarkan Makam Mbah Priok sebagai salah satu cagar budaya di ibukota. Bangunan makam seluas 20 meter persegi di Koja, Jakarta Utara tersebut rencananya akan dipugar agar lebih cantik dan diperluas menjadi 100 meter persegi lengkap dengan monumen.

Lantas syarat apa saja sebuah bangunan atau situs bisa menjadi sebuah cagar budaya?

“Pertama pemohon harus mengajukan permohonan bangunan atau situs tersebut menjadi cagar budaya ke Dinas Pariwisata,” ujar Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Permusiuman DKI Arie Budhiman Penandatanganan Kontrak Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan Sekretaris Daerah DKI di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arie menjelaskan jika pengajuan permohonan bisa diajukan oleh ahli waris, LSM atau pemerintah sendiri. Sementara untuk makam Mbah Priok bisa dilakukan oleh Pemerintah Wilayah Administratif Jakarta Utara . Pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan lahan yang sah atas bangunan
tersebut.

“Bukti itu kita perlukan sebagai penentu batas-batas objek yang nantinya akan menjadi cagar budaya tersebut. Ini kita sebut bukti fisik lengkap dengan struktur dan kondisi bangunan,” ujar pria berkumis ini.

Selain melampirkan bukti fisik, bukti kesejarahan atau aspek historis tentang bangunan tersebut juga harus dilampirkan dalam permohonan. Hal ini untuk memperkuat dasar bahwa objek tersebut pantas menjadi sebuah cagar budaya.

“Jika semua syarat sudah terpenuhi, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Permusiuman akan mengirimkan Tim Penasihat Pelestarian lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya (TPPLBCB) untuk menelaah objek tersebut,” papar Arie.

Tim terdiri dari 14 orang yang terdiri dari para arkeolog, sejarahwan, budayawan dan  sosiolog. Tim inilah yang akan bekerja dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan dalam Perda No 9 tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan cagar Budaya.

“Kriterianya salah satunya adalah objek tersebut paling tidak harus berumur 50 tahun dihitung dari tahun Perda tersebut. Kriteria lainnya adalah objek tersebut harus memiliki unsur keunikan, bisa menjadi landmark dan berbagai kriteria lainnya,” papar Arie.

Setelah tim selesai melakukan pengkajian terhadap objek yang didaftarkan sebagai cagar budaya, hasilnya akan diserahkan ke gubernur dalam bentuk rekomendasi.

“Gubernur yang nantinya akan mengeluarkan SK penetapan objek tersebut menjadi cagar budaya atau tidak, dan itu merujuk dari rekomendasi dari Tim PPLBCB,” pungkasnya.

Data yang dimiliki Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Permusiuman saat ini di DKI sudah ada 216 bangunan yang terdaftar sebagai cagar budaya. Akankah makam Mbah Priok menjadi cagar budaya ke 217?

(her/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads