Berkas Bahasjim Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Bahasjim Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Kamis, 29 Apr 2010 12:55 WIB
Berkas Bahasjim Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jakarta - Berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Bahasjim Assifie segera memasuki tahap baru. Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.

"Diharapkan, tidak lama lagi dalam minggu depan berkas perkara tahap satu bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2010).

Dalam pelimpahan tahap satu ini, berkas Bahasjim diprediksi hampir selesai. "Berkas tersangka BA jadi berkas hampir mendekati selesai. Dipersentasikan 99 persen akan siap dilimpahkan dalam minggu depan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh Boy mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. "Sementara belum," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening mencurigakan milik Bahasjim sebesar Rp 66 miliar. Uang tersebut, kemudian ditransfer ke rekening istri Bahasjim, Sri Purwanti dan dua putrinya Winda Arum Hapsari dan 'R'.

Polisi telah menyita rekening Rp 66 miliar milik Bahasjim. Namun, sejumlah aset lain seperti rumah-rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan di Bekasi tidak ikut disita.

Bahasjim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi sejak 9 April 2010 lalu.
(mei/lrn)


Berita Terkait