"Diharapkan, tidak lama lagi dalam minggu depan berkas perkara tahap satu bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2010).
Dalam pelimpahan tahap satu ini, berkas Bahasjim diprediksi hampir selesai. "Berkas tersangka BA jadi berkas hampir mendekati selesai. Dipersentasikan 99 persen akan siap dilimpahkan dalam minggu depan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening mencurigakan milik Bahasjim sebesar Rp 66 miliar. Uang tersebut, kemudian ditransfer ke rekening istri Bahasjim, Sri Purwanti dan dua putrinya Winda Arum Hapsari dan 'R'.
Polisi telah menyita rekening Rp 66 miliar milik Bahasjim. Namun, sejumlah aset lain seperti rumah-rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan di Bekasi tidak ikut disita.
Bahasjim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi sejak 9 April 2010 lalu.
(mei/lrn)










































