"Kalau begitu jaksa hebat sekali integritasnya. Pengacara, polisi, dan hakim terima, tapi jaksa tidak terima?" komentar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Yunus Husein, pada detikcom, Kamis (29/4/2010).
Yunus menilai, dalam penanganan kasus Gayus sebenarnya ada beberapa indikasi beberapa kejanggalan pada proses oleh kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus menambahkan, soal aliran uang, bukan hanya dilakukan lewat transfer, tetapi bisa dengan cara lain.
"Dana dapat diberikan bukan saja melalui bank tapi dapat juga tunai atau in natura," tutupnya.
(ndr/nrl)










































