"Di desak bagaimana? Mana bisa desak ketua pengadilan. Dia (Asnun) kan bukan anak kecil lagi, mana bisa saya menekan," tegas Komisioner KY Zaenal Arifin kepada detikcom, Kamis (29/4/2010).
Tudingan ini diutarakan Farhat usai memberitahu ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan di Mabes Polri. Farhat membantah pengakuan kliennya di KY yang pernah menerima uang senilai Rp 50 juta. Bahkan, Farhat menuding pengakuan Asnun karena tekanan KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenal menjelaskan, tidak ada cara pemaksaan dalam pemeriksaan KY. Asnun yang diperiksa oleh delapan orang dari KY mengakui sendiri perbuatannya.
"Di MA saja dia ngaku, jadi bagaimana didesaknya," ketusnya.
(mok/nvc)










































