"Pukul 12.00 WIB memantau sidang pengadilan Aan, pembacaan pleidoi, di PN Jaksel," ujar Sekretaris Satgas Denny Indrayana, dalam pesan singkatnya, Kamis (29/4/2010).
Sebelumnya, jaksa menuntut Aan dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, Aan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta atau diganti tahanan selama tiga bulan. Jaksa menilai Aan terbukti memiliki satu butir ineks seberat 0,137 gram dan melanggar UU Narkotika.
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, Satgas akan menggelar audiensi dengan dengan perwakilan masyarakat Kalimantan Selatan terkait mafia hukum batubara. Audiensi akan digelar di kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
(nvc/mok)











































