Menurut Penyidik Satuan III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kompol. M. Yusuf, JT berhasil ditangkap di Merauke. Kasus yang disangkakan kepadanya adalah tindak pidana korupsi pengadaan fiktif alat bor dan tongkang yang merugikan negara sekitar Rp 3,5 miliar.
"Kita tahan JT karena diduga kuat terlibat pengadaan alat bor dan tongkang secara fiktif. Kami sudah ke lokasi dan mengecek barangnya, ternyata tidak ada barang tetapi nama proyeknya ada,โjelas M. Yusuf dalam dialog terbuka Papua Coruption Watch (PCW) di Swissbell Hotel Jayapura, Rabu (28/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/lh)











































