Putusan Pengadilan Pajak Ditinjau Ulang

Markus Pajak Rp 28 M

Putusan Pengadilan Pajak Ditinjau Ulang

- detikNews
Rabu, 28 Apr 2010 18:38 WIB
Putusan Pengadilan Pajak Ditinjau Ulang
Jakarta - Kementerian Keuangan RI meninjau ulang putusan pengadilan pajak atas beberapa kasus pajak. Umumnya adalah kasus-kasus yang dimenangkan oleh wajib pajak dan khususnya kasus yang pernah ditangani oleh Gayus Tambunan.

"Kalau dalam pemeriksaan Polri ada informasi baru dan legal yang menunjukan adanya unsur kriminal perpajakan tentunya harus ditindaklanjuti," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyanidi Kantor Kemenkeu, Jl Wahidin, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2010).

Di dalam kesempatan usai pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang membahas pembenahan pengadilan pajak sore ini, Sri Mulyani menegaskan tidak semua kasus yang ditangani Gayus harus dibuka kembali. Tetapi hanya kasus yang jika dalam pemeriksaan ada informasi baru terkait penyimpangan saja, perlu dilakukan review ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya ditemukan pengakuan ada yang bayar Gayus, maka untuk apa dia bayar," terang dia.

Salah satu butir kesepakatan antara Kemenkeu, KY dan MA untuk membenahi pengadilan pajak adalah perbaikan pada rekruitmen personel dan pengawasan kinerja mereka. "Kita akan awasi LHKPN dan SPT-nya," pungkas Sri.
(rdf/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads