Jakarta -
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan tindakan pelecehan seksual, Anand Krishna. Hari ini berkas tersebut sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Berkas perkara guru spiritual Anand Krishna telah diterima Kejaksaan Tinggi DKI untuk diteliti," demikian siaran pers yang dikutip dari situs kejaksaan.go.id, Rabu (28/4/2010).
Berdasarkan keterangan dari Kejati DKI Jakarta, Suhendra, Anand dijerat hukuman atas laporan yang diajukan oleh muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Seperti diketahui Tara mengaku mengalami pelecehan seksual dalam kondisi tidak sadar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhendra menambahkan, atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Anand terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. "Anand dijerat pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun karena dianggap telah melakukan tindak pencabulan dan pelecehan seksual," jelasnya.
(ddt/lh)