"Sidangnya tetap di PN Jakarta Pusat, sesuai dengan persetujuan MA," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Marwan Efendi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (28/4/2010).
Menurut Marwan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejagung tidak bisa melimpahkan perkara. Sehingga, lanjut Marwan, pelimpahan tetap dilakukan oleh Kejari Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 23 miliar.
(ddt/lh)











































