Gubernur Bengkulu Segera Disidangkan

Gubernur Bengkulu Segera Disidangkan

- detikNews
Rabu, 28 Apr 2010 18:11 WIB
Jakarta - Berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin, segera dilimpahkan di pengadilan. Agusrin akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Sidangnya tetap di PN Jakarta Pusat, sesuai dengan persetujuan MA," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Marwan Efendi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (28/4/2010).

Menurut Marwan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejagung tidak bisa melimpahkan perkara. Sehingga, lanjut Marwan, pelimpahan tetap dilakukan oleh Kejari Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejagung hanya menyidik, sedangkan penuntutan dilakukan kejari," terang Marwan.

Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 23 miliar.

(ddt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads