Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Gde Sugianyar mengatakan pembuat film Amit Virmani melanggar UU perfileman No 8 Tahun 1992 karena membuat film di Bali tanpa mengantongi izin.
"Barang siapa yang melakukan usaha pembuatan film tanpa izin diancam hukuman satu tahun penjara," kata Sugianyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terjerat UU perfilman, Amit Virmani juga bakal dijerat UU keimigrasian. Rencananya, Polda Bali bakal memeriksa berbagai pihak yang muncul dalam film tersebut.
"Pemeriksaan para saksi untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan dalam pembuatan film ini," ujar Sugianyar.
(djo/djo)











































