"Jika ditemukan ada penyimpangan dalam proses SP3 maka akan kita dorong kembali. SP3 itu di luar kementerian. Itu menjadi ranah Kejaksaan dan Kepolisian," kata Zulkifli Hasan.
Hal ini disampaikan Zulkifli usai bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di kantor Kemenhut, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk melakukan eksekusi. Kawasan hutan kita tinggal 43 juta hektar. Yang 40 juta hektar sudah tidak ada hutannya. Yang 48 juta hektar sudah kritis dan rusak," papar politisi PAN ini.
Zulkifli mengatakan, pengajuan izin penebangan hutan dilakukan berdasarkan banyak persyaratan. Proses pemberian izin penebangan dilakukan secara berjenjang yaitu proses perizinan dari bupati, gubernur bahkan hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Setelah itu, lanjut dia, Kementerian Kehutanan baru melakukan pengecekan dari persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengajuan penebangan hutan.
"Kalau semuanya sudah oke, tidak ada alasan Kemhut untuk menolak karena semua persyaratan sudah terpenuhi," ujar Zulkifli.
(aan/aan)











































