"Tidak tepat sasaran dan tidak menjawab persoalan," kata Akil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (28/4/2010).
Menurut Akil, pemerintah seharusnya tidak membedakan penjara untuk para koruptor dengan para pelaku tindak kejahatan lainnya. Penjara khusus koruptor menurutnya malah membuka peluang praktek memberikan fasilitas buat para penghisap uang rakyat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kemkum HAM seharusnya menyelesaikan masalah membeludaknya penghuni LP secara menyeluruh. Bukan malah mendirikan penjara khusus bagi para koruptor.
"Mencuri, memperkosa dan korupsi itu sama aja.Β Ngapain ngurus-ngurus koruptor?" pungkas Akil.
(lrn/lh)











































