Pengedar Ekstasi Dibekuk di Hotel Permata Indah II

Pengedar Ekstasi Dibekuk di Hotel Permata Indah II

- detikNews
Rabu, 28 Apr 2010 16:31 WIB
Jakarta - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk tersangka pengedar ekstasi Nicky alias Alex (28). Nicky dibekuk di Hotel Permata Indah II Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Nicky ditangkap di Hotel Permata Indah II kamar No 302 Blok L No 1 Jl Kampung Gusti Teluk Gong Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara," ujarย  Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Menurut Anjan, Nicky diciduk pada 18 April lalu. Dari tangan Nicky, polisi menyita 14 butir ekstasi, 0,6 gram sabu dan senjata jenis FN serta 10 butir peluru.

"Tersangka dikenakan UU Darurat dan UU Psikotropika," jelasnya.

(nik/ken)


Berita Terkait