Hakim Minta Pemohon Perjelas Legal Standing

Uji Materi UU 27/2009

Hakim Minta Pemohon Perjelas Legal Standing

- detikNews
Rabu, 28 Apr 2010 14:34 WIB
Jakarta - Hakim Konstitusi meminta anggota DPR yang menjadi pemohon uji materi UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, memperjelas kedudukan hukumnya (legal standing). Majelis hakim menilai konstruksi legal standing yang dibangun pemohon tidak kuat.

"Secara sistematika sudah bagus, namun legal standing harus dipertegas," kata Ketua Panel Hakim, Hamdan Zoelva, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU MD3, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Ada tiga anggota DPR yang memohonkan judicial review UU 27/2009. Mereka adalah Lily Chadidjah Wahid (FPKB), Bambang Soesatyo (FPG) dan Akbar Faizal (F Hanura). Selain mereka juga turut sebagai pemohon dalam uji materi ini mantan anggota DPR dan warga negara biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon meminta hakim membatalkan ketentuan dalam pasal 184 ayat (4) UU MD3 yang menyebutkan, usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Pemohon menilai ketentuan itu bertentangan dengan pasal 7B ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan, pengajuan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri oleh sekurang-lurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

"Dalam pasal 184 ayat 4 (UU MD3) terjadi penambahan dari 2/3 menjadi 3/4, sehingga anggota DPR kehilangan hak konstitusionalnya," kata ketua kuasa hukum pemohon, Madqir Ismail.

Anggota Hakim panel Akil Mochtar mengatakan, apa yang diatur dalam ketentuan pasal 184 ayat (4) UUD MD3 dan pasal 7B ayat (3) UUD 1945 adalah hak DPR secara kelembagaan, bukan hak anggota DPR secara perseorangan. Hal ini diatur dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945 yang menyebut DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Sementara hak untuk anggota DPR sudah diatur dalam pasal 20A ayat (3) UUD 1945, yakni hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

"Bagaimana membuat nyambung antara hak perorangan dengan hak dewan, itu yang harus dikonstruksikan pemohon" kata Akil.

Akil juga berpendapat pemohon dari warga negara biasa belum menjelaskan dengan baik mengenai kerugian konstitusionalnya. "Dimana hak konstitusional  warga yang dilanggar terhadap (prosedur) hak menyatakan pendapat?" tanya Akil.
(lrn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads