"Kalau sekarang kita dituntut tindak lanjuti Bank Century sebagai rekomendasi pansus, biarkan Polri bekerja. Penyidik pasti punya pertimbangan untuk saat ini belum bisa memberikan penangguhan penahanan karena ini belum tuntas. Jadi biarkan dulu Polri bekerja," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi.
Hal ini disampaikan Ito usai diskusi bertajuk Solusi Penanganan Illegal Logging di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2010).
Ito mengatakan, penangguhan penahanan itu hak setiap orang dan tidak ada diskriminasi.
"Bukan hanya Pak Misbakhun saja. Penyidik punya pertimbangan kalau orang yang disidik itu mau diamankan. Kalau penangguhan itu tidak ada diskriminasi, bukan karena dia punya jabatan dia bisa diberikan keistimewaan," kata Ito.
Ito menegaskan, Polri akan bekerja profesional dan tidak ada kepentingan politik.
"Semua orang punya hak. Pokoknya, Polri bekerja profesional, tidak ada kepentingan politik. Ini proses menangani L/C sebagai kelanjutan penanganan Bank Century karena salah satu yang membuat kolaps Bank Century adalah L/C fiktif. Jadi mari dibuktikan ke pengadilan," papar Ito.
Sebanyak 33 anggota DPR telah membubuhkan tanda tangannya menjamin penangguhan penahanan Misbakhun.Β
Polri menahan Misbakhun pada Senin (26/4/2010) malam. Misbakhun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam L/C di Bank Century dalam pencairan uang US$ 22,5 juta oleh PT Selalang Prima Internasional. Misbakhun adalah komisaris perusahaan tersebut.
(aan/nrl)











































