"Saya kira itu keliru. Justru 2 petinggi Polri ini yang memproses kasus ini selama 2 tahun bolak-balik," ujar Ito dalam seminar penanganan illegal logging di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2010).
Ito mengatakan, kalau keduanya terlibat tidak mungkin ikut memproses kasus ini. SP3 kasus ini dikeluarkan karena selama 2 tahun tidak ada kepastian hukum. Sehingga menyebabkan industri Indonesia terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ito, karena selama 2 tahun tidak ada kepastian hukum, maka harus dilihat secara aspek yuridisnya. Saat ini pelanggaran yang terkait illegal logging substansinya banyak yang kontradiktif.
"Di satu sisi polisi bilang masuk dalam tindak pidana umum tapi dibelokkan lagi ke masalah kehutanan," ungkapnya.
Sebelumnya ICW dan Walhi melaporkan adanya indikasi mafia kehutanan di balik SP3 kasus kehutanan yang dilakukan 14 perusahaan di Riau.
Mereka menduga, penghentian kasus itu karena adanya suap kepada sejumlah pejabat tinggi. Mereka mengadukan 12 pejabat publik yaitu 2 petinggi Mabes Polri, empat bupati, 1 gubernur, mantan Menhut, dan empat mantan kepala dinas Kehutanan.
(gus/nrl)











































