Mekanisme Kerja Tim Pengawas Rekomendasi Century

Skandal Century

Mekanisme Kerja Tim Pengawas Rekomendasi Century

- detikNews
Rabu, 28 Apr 2010 14:20 WIB
Mekanisme Kerja Tim Pengawas Rekomendasi Century
Jakarta - Tim pengawas rekomendasi DPR tentang Century akan segera bekerja. Dalam rapat perdana tadi, disepakati perlunya pembentukan tim kecil yang akan menyusun agenda rapat yang rencananya digelar terbuka.

"Kita menawarkan sistem atau mekanisme rapat kita secara umum terbuka, kecuali ada kesepakatan yang bersifat rahasia. Rapat akan dijadwalkan oleh tim kecil yang bertugas merumuskan agenda pertemuan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso usai memimpin rapat kerja tim pengawas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Anggota tim kecil teridiri dari sembilan wakil fraksi DPR. Yaitu Didi Irawadi (FPD), Bambang Soesatyo (FPG), Gayus Lumbuun (FPDIP), Mahfud Siddiq (FPKS), Tjatur Sapto Edy (FPAN), Aditya Mukti Arifin (FPPP), Nur Yasin (FPKB), Supriyatno (F-Gerindra), dan Akbar Faisal (F-Hanura).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tugas tim pengawas, lanjut Priyo, melaksanakan tiga rekomendasi DPR atas kasus Bank Century. Tugas meliputi mengawasi penegakan hukum dan pengembalian aset.

"Tugas inti kita adalah mengawasi pelaksanaan rekomendasi, memastikan dikerjakan aparat penegak hukum. Yang kedua adalah proses untuk pemulihan aset dan aliran dana rupanya juga ditugaskan kita. Tugas tim ini mengingatkan DPR dan pemerintah merevisi UU moneter dan fiskal," papar Priyo.

Waktu kerja tim pengawas tidak dibatasi. Hanya saja Priyo memperkirakan akan memerlukan waktu cukup lama.

"Kalau proses hukumnya saya kira tiga bulan selesai, tapi karena tugas lain mungkin bisa setahun," tutupnya.

Dalam waktu dekat agenda perdana tim pengawas adalah memanggil KPK. Pemanggilan KPK dianggap penting karena KPK akan memanggil Menkeu dan Wapres kaitannya dengan penuntasan kasus Century.

(van/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads