Innova hitam bernopol B 8286 VL, Grand Livina hitam B 1849 SV, dan Kijang Jantan abu-abu B 2119 NH disegel petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Ketiganya kedapatan parkir bukan pada tempatnya di depan Graha Mampang.
"Saya mau ke Imigrasi, tapi parkirannya penuh. Tukang parkir bilang parkir di sini aman," kata Septi, pemilik Grand Livina yang disegel kepada detikcom, Rabu (28/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Septi mengaku tidak mengetahui soal larangan parkir di tempat itu. Padahal tidak jauh dari tempatnya parkir, terdapat rambu-rambu dilarang parkir atau P coret.
"Tukang parkirnya bilang parkir di sini tidak apa-apa. Ya sudah saya parkir aja. Saya nggak tahu kalau dilarang," ujarnya.
Mobil Septi dan dua mobil lainnya dipasangi gembok besar berwarna kuning di ban kanan belakangnya. Di kaca depan juga ditempeli stiker bertuliskan 'Perhatian kendaraan Anda disegel melanggar ketentuan parkir'.
Aturan pelarangan parkir itu termuat dalam PP 43/1993 pasal 95 ayat 2 huruf c. Di bagian bawah stiker tersebut terdapat Suku Dinas Perhubungan wilayah Kotamadya Jakarta Selatan.
Kini Septi masih menunggui mobilnya yang digembok. "Kata tukang parkirnya, petugasnya bakal balik lagi. Saya nunggu aja," katanya. (ken/gah)










































