Jakarta - Setelah sempat disela interupsi soal kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akhirnya Komisi III DPR dan KPK kembali melanjutkan rapat. Komisi Hukum menerima dan tidak mempersoalkan status hukum Bibit-Chandra.
"Kita Komisi hukum, harus di rel hukum. Saudara Bibit-Chandra sah-sah saja. Keputusan hakim belum inkrah, dan kejaksaan masih banding," kata anggota Komisi III Nudirman Munir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2010).
Pimpinan rapat yaitu Ketua Komisi III Benny K Harman kemudian melanjutkan kembali rapat. "Waktu kita terbatas, kita lanjutkan," kata politisi PD ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya anggota Komisi III Desmon J Mahesa dan Martin Hutabarat melakukan interupsi saat Chandra M Hamzah membacakan laporan tertulis KPK. Kedua politisi Senayan itu mempersoalkan status Bibit-Chandra setelah gugatan Anggodo Widjojo dikabulkan terhadap pemberhentian kasus keduanya oleh Kejaksaan di PN Jakarta Selatan.
(ndr/nrl)