UU KIP Berlaku 1 Mei, Putusan Pengadilan Harus Online

UU KIP Berlaku 1 Mei, Putusan Pengadilan Harus Online

- detikNews
Rabu, 28 Apr 2010 11:09 WIB
UU KIP Berlaku 1 Mei, Putusan Pengadilan Harus Online
Jakarta - Pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) harus mempublikasikan putusan secara online supaya langsung bisa diakses seluruh masyarakat. Hal tersebut merupakan dampak dari penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP) yang akan berlaku per 1 Mei 2010.

"Kami mendorong MA untuk mempublikasikan seluruh putusan-putusannya secara online supaya menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat," kata Ketua YLBHI, Patra M Zein kepada detikcom, Rabu (28/4/2010).

Dia mencontohkan, putusan PN Jakarta Utara yang membebaskan terdakwa pemulung Usep karena tak didampingi kuasa hukum selama proses penyidikan. Dalam kasus rekayasa kepemilikan ganja itu, hakim menggugurkan dakwaan jaksa karena terdakwa tidak didampingi pengacara padahal ancaman hukumanya lebih dari 5 tahun.

Jika putusan tersebut dikabarkan secara luas, maka hakim-hakim di pengadilan lain juga bisa mempelajari dan membandingkan. "Selain itu masyarakat juga bisa mempelajari kualitas putusan hakim. Dengan delik sama, kasus sama, tapi kok putusannya bisa berbeda. Sistem ini sudah diterapkan di Mahkamah Konstitusi (MK), mengapa MA tidak," tambahnya.

Meski demikian, beberapa hal masih bisa tertutup jika ada alasan hukum yang kuat seperti putusan asusila. Meski demikian, selama proses persidangan, tak boleh ada kasus yang tak boleh diakses masyarakat, dari sidang perdana hingga putusan. "Prinsipnya, semua informasi milik publik adalah terbuka bagi siapa pun kecuali ada alasan hukum yang kuat," pungkasnya.

(asp/nrl)


Berita Terkait