"Yang bersangkutan cuti karena alasan penting sejak tanggal 23 April sampai 6 Juni mendatang," ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Djatmiko kepada detikcom di ruangannnya di DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2010).
Menurutnya, cuti merupakan hak yang dimiliki PNS jika ada urusan yang mendesak seperti halnya keluarga meninggal, mempersiapkan pernikahan PNS tersebut dan termasuk dalam hal ini Rani sedang diperiksa Mabes Polri sebagai saksi kasus suaminya.
"Itu diatur dalam pasal 23 PP No 24/1976 tentang cuti PNS maksimal 2 bulan dan Sabtu serta Minggu dihitung," jelas Djatmiko.
Djatmiko menuturkan, Rani mengajukan cuti sejak 22 April lalu dan sehari kemudian dia mengabulkan dengan tujuan untuk memperlancar proses pemberian keterangan menjadi saksi.
"Saya sudah lihat surat panggilannya dari Mabes, makanya saya izinkan. Saya juga sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ujarnya.
Rani merupakan staf Ketua DPRD DKI bagian Mitra dan Persidangan. Rani sebelumnya sudah menghabiskan cuti tahunannya, termasuk saat menemani suaminya kabur ke Singapura.
(nik/nrl)










































