"Jadi, semua putusan harus bisa diperoleh siapapun. Tak hanya pihak yang berperkara saja," ujar Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat berbincang-bincang dengan detikcom pagi ini, Rabu, (28/4/2010).
Secara teknis, masyarakat harus bisa memantau seluruh jalannya proses peradilan dari dakwaan hingga putusan. Pengadilan harus profesional menginformasikan jadwal sidang dan pihak-pihak terkait. Setelah itu, pihak pengadilan juga tak bisa menutup-nutupi putusan pengadilan kepada siapa pun dengan alasan adsministrasi. "Selama ini, kan mereka selalu beralasan, putusan masih diketik dan lainnya," tambahnya.
Akibat tak bisa dipublish secara terbuka, masyarakat tidak tahu siapa saja yang pernah dihukum oleh pengadilan. Terpidana tak hanya berasal dari kalangan awam, juga dari tokoh masyarakat yang pernah terjerat kasus. "Untuk kasus asusila dan perceraian, pengadilan juga tak wajib lagi merahasiakan pihak terkait. Karena, ini bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui tred record seseorang," bebernya.
Dengan adanya UU KIP ini, maka masyarakat puya payung hukum jika mendapat kendala dalam memperoleh kendala ketika ingin mendapatkan salinan putusan. Jika mendapatkan kendala, masyarakat bisa melakukan upaya hukum terhadap proses tersebut.
"Dengan mendapatkan salinan putusan, maka masyarakat bisa membandingkan kualitas putusan antara satu kasus dengan kasus lain. Apakah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat atau belum. Sekarang yang terjadi kan, kita mau mendapatkan putusan 10 tahun lalu saja susahnya minta ampun," pungkasnya.
(asp/anw)











































