"Diperiksa sebagai saksi," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis , Rabu (28/4/2010).
Lubis tidak menjelaskan identitas hakim dan panitera tersebut. Namun, sebelumnya Komisi Yudisial (KY) memeriksa seorang hakim kasus Gayus bernama Muhtadi Asnun yang mengaku menerima uang Rp 50 juta sebelum vonis bebas terhadap Gayus dijatuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pengakuan suap tersebut, Asnun telah dimutasi oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan status non-palu alias tidak boleh menangani perkara. Sedangkan Ikat yang mengaku menjadi perantara Gayus dengan Asnun juga telah dicopot sebagai panitera pengganti di PN Tangerang.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR menyebutkan ada 4 kelompok mafia terkait kasus Gayus. Kelompok pertama yakni HH, GT, AK, dan SJ.
Kelompok kedua penyidik di kepolisian. Kelompok ketiga di kalangan jaksa. Kelompok keempat di kalangan hakim.
(ape/anw)











































