Menkum HAM Tolak Intervensi Kasus Misbakhun

Menkum HAM Tolak Intervensi Kasus Misbakhun

- detikNews
Rabu, 28 Apr 2010 00:04 WIB
Menkum HAM Tolak Intervensi Kasus Misbakhun
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Patrialis,Β  proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Misbakhun hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

"Itu bukan domain Menkum HAM," terangnya. (van/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads