Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah jamu yang dilarang edar karena tidak memiliki izin resmi. Petugas pun berhasil menyita 27 karton besar jamu siap edar dan sejumlah perlengkapan pembuatan jamu ilegal.
"Penggrebekan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat. Kami pun langsung mengamankan barang-barang, termasuk jamu yang ada di dalam rumah ini. Jamu tersebut berbahaya dan tidak dapat izin edar," Ujar Siti Ruliah, Kasi Penyidikan BPOM Jabar yang ditemui detikcom, Selasa (27/04/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh barang pembuat jamu langsung diamankan petugas BPOM untuk dilakukan pemeriksaan di Bandung. Penggrebekan pabrik ini sempat membuat petugas kepolisian setempat kecolongan karena aktivitas pembuatan jamu ilegal ini sudah berlangsung selama kurun waktu 1 tahun lebih.
(anw/anw)











































