Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah jamu yang dilarang edar karena tidak memiliki izin resmi. Petugas pun berhasil menyita 27 karton besar jamu siap edar dan sejumlah perlengkapan pembuatan jamu ilegal.
"Penggrebekan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat. Kami pun langsung mengamankan barang-barang, termasuk jamu yang ada di dalam rumah ini. Jamu tersebut berbahaya dan tidak dapat izin edar," Ujar Siti Ruliah, Kasi Penyidikan BPOM Jabar yang ditemui detikcom, Selasa (27/04/2010).
Rumah ini diketahui memproduksi jamu jenis raja encok dan wantong. Bahan jamu ini dibuat dari obat Antalgin dan Lexahid yang merupakan anti histamin dan Analgesik. Bahan ini masuk dalam daftar G yang seharusnya dikonsumsi atas resep dokter. Jika dikonsumsi dalam waktu panjang akan membuat lambung bocor dan gagal ginjal.
Seluruh barang pembuat jamu langsung diamankan petugas BPOM untuk dilakukan pemeriksaan di Bandung. Penggrebekan pabrik ini sempat membuat petugas kepolisian setempat kecolongan karena aktivitas pembuatan jamu ilegal ini sudah berlangsung selama kurun waktu 1 tahun lebih.
(anw/anw)











































