Pengacara: Akta Gadai Palsu yang Menyiapkan Bank Century

L/C Misbakhun

Pengacara: Akta Gadai Palsu yang Menyiapkan Bank Century

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 21:09 WIB
Pengacara: Akta Gadai Palsu yang Menyiapkan Bank Century
Jakarta - Misbakhun, lewat kuasa hukumnya mengaku jika surat-surat gadai palsu yang dituduhkan kepada kliennya disiapkan oleh pihak bank. Setelah dokumen siap, lantas Misbakhun datang dan menandatangani dokumen tersebut. 

"Akta gadai itu yang menyiapkan adalah Bank Century. Misbakhun datang sebagai komisaris dan menandatanganinya. Bukan Misbakhun atau Franky," kata pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 1, Jakarta Selatan, Selasa, (27/4/2010).

Terkait pengajuan praperadilan dan penangguhan penahanan dapat dilakukan bersamaan. Meski penahanan merupakan hak subjektif penyidik, tapi pihaknya optimistis akan memenangkan kasus tersebut." Praperadilan itu bisa berjalan pararel dengan penangguhan penahanan. Selain itu ada praperadilan yang dikabulkan, contohnya SKPP Bibit-Chandra. Kalau ukuranya hak subjektif penyidik, maka hanya polisi dan Tuhan saja yang tahu," tambahnya.

Dalam draft praperadilan tersebut dia akan membeberkan fakta perdata yang dipidanakan. Selain itu, pihaknya akan menunjukkan restrukturisasi yang dilakukan oleh Bank Century sampai dengan saat ini dan sejalan dengan Bank Mutiara. "Bank Mutiara adalah bank negara melalui LPS," pungkasnya.

Polri menahan Misbakhun pada Senin (26/4/2010) malam. Misbakhun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam L/C di Bank Century dalam pencairan uang US$ 22,5 juta oleh PT Selalang Prima Internasional. Misbakhun adalah komisaris PT Selalang Prima tersebut.


(asp/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini