"Akta gadai itu yang menyiapkan adalah Bank Century. Misbakhun datang sebagai komisaris dan menandatanganinya. Bukan Misbakhun atau Franky," kata pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 1, Jakarta Selatan, Selasa, (27/4/2010).
Terkait pengajuan praperadilan dan penangguhan penahanan dapat dilakukan bersamaan. Meski penahanan merupakan hak subjektif penyidik, tapi pihaknya optimistis akan memenangkan kasus tersebut." Praperadilan itu bisa berjalan pararel dengan penangguhan penahanan. Selain itu ada praperadilan yang dikabulkan, contohnya SKPP Bibit-Chandra. Kalau ukuranya hak subjektif penyidik, maka hanya polisi dan Tuhan saja yang tahu," tambahnya.
Dalam draft praperadilan tersebut dia akan membeberkan fakta perdata yang dipidanakan. Selain itu, pihaknya akan menunjukkan restrukturisasi yang dilakukan oleh Bank Century sampai dengan saat ini dan sejalan dengan Bank Mutiara. "Bank Mutiara adalah bank negara melalui LPS," pungkasnya.
Polri menahan Misbakhun pada Senin (26/4/2010) malam. Misbakhun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam L/C di Bank Century dalam pencairan uang US$ 22,5 juta oleh PT Selalang Prima Internasional. Misbakhun adalah komisaris PT Selalang Prima tersebut.
(asp/anw)










































