"Saya tidak khawatir. Sepanjang orang itu memang tidak masalah," ujar Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada PDIP, di Kantor PDIP, Lenteng Agung, Jaksel, Selasa (27/4/2010).
Tjahjo menilai, kasus dugaan pemalsuan surat permohonan Letter of Credit (L/C) oleh Misbakhun tidak lepas dari perannya sebagai inisiator Hak Angket Bank Century. Tjahjo lagi-lagi mempertanyakan langkah Kepolisian itu atas kasus yang terjadi tahun 2007 itu.
"Seandainya dia punya kasus, kenapa Kepolisian tidak membongkar sejak dulu?" kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, penahanan Misbakhun oleh Polri tidak bisa lepas dari unsur politis. Alasannya, kemunculan kasus yang menjerat politisi PKS itu terjadi secara tiba-tiba.
"Saya kira ini perpaduan unsur politis atau mungkin juga dia benar punya kasus. Tapi kenapa kasus ini tidak muncul sejak awal? Munculnya kasus yang tiba-tiba, pasti ada plus minusnya. Tidak lepas dari unsur politis," tandas Tjahjo.
(lrn/nik)










































