Kasus Tabrakan Kereta, 6 Masinis Diadili

Kasus Tabrakan Kereta, 6 Masinis Diadili

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 16:19 WIB
Jakarta - Ditjen PT Perkeretaapian melakukan proses hukum pada para masinis dan asisten masinis dalam kasus tabrakan kereta. Periode 2007 hingga 2010, tercatat 6 masinis dan 4 asisten masinis harus berhadapan dengan pengadilan.

Pada kasus tabrakan KA di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, tahun 2008 dengan masinis Wartono dan asisten masinis Gilang Faturahman serta kasus tabrakan KA di Stasiun Sulusuban Lampung tahun 2009 dengan masinis Supaidjo dan asisten masinis Nasrul Pahrowi, sudah divonis.

"Vonisnya 6 bulan percobaan," ujar Dirjen Perkeretaapian Kemhub, Tundjung Indrawan, dalam diskusi di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu kasus tabrakan kereta di stasiun Kapas Bojonegoro dengan masinis Didik Mardiyono dan asisten masinis Bayu Tri Pujo Asmoro, tahun 2009, tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Demikian pula kasus tabrakan di KRL Stasiun Tebet-Manggarai tahun 2009 dengan masinis Priyanto. Saat ini menunggu jadwal persidangan di PN Jakarta Selatan.

"Untuk kasus tabrakan KA di stasiun Juanda, Jakarta Pusat, tahun 2009, saat ini proses penuntutan di Kejati. Masinisnya Sindu Pudji Rahardjo dan asisten masinis Bambang Widiatmoko," terang dia.

Yang terakhir kasus tabrakan KRL Bubulak Bogor dengan masinis Ujas bin Atjang tahun 2009, telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Bogor dan menunggu jadwal sidang di PN Bogor.

Selain itu Ditjen Perkeretaapian juga melakukan proses hukum pada para calo yang ditangkap. Tercatat 5 caloย  dimejahijaukan.

"Yang sudah divonis satu orang, atas nama Ichsan alias Mamat, vonisnya 6 bulan percobaan," pungkas Tundjung.

(rdf/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads