Pada kasus tabrakan KA di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, tahun 2008 dengan masinis Wartono dan asisten masinis Gilang Faturahman serta kasus tabrakan KA di Stasiun Sulusuban Lampung tahun 2009 dengan masinis Supaidjo dan asisten masinis Nasrul Pahrowi, sudah divonis.
"Vonisnya 6 bulan percobaan," ujar Dirjen Perkeretaapian Kemhub, Tundjung Indrawan, dalam diskusi di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus tabrakan KA di stasiun Juanda, Jakarta Pusat, tahun 2009, saat ini proses penuntutan di Kejati. Masinisnya Sindu Pudji Rahardjo dan asisten masinis Bambang Widiatmoko," terang dia.
Yang terakhir kasus tabrakan KRL Bubulak Bogor dengan masinis Ujas bin Atjang tahun 2009, telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Bogor dan menunggu jadwal sidang di PN Bogor.
Selain itu Ditjen Perkeretaapian juga melakukan proses hukum pada para calo yang ditangkap. Tercatat 5 caloย dimejahijaukan.
"Yang sudah divonis satu orang, atas nama Ichsan alias Mamat, vonisnya 6 bulan percobaan," pungkas Tundjung.
(rdf/nrl)











































