"Tidak tepat ada pemeriksaan di kantornya. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena pejabat," ujar pakar hukum Hukum Administrasi Negara UGM Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Selasa (27/4/2010).
Zainal mengatakan, perlakuan KPK yang membeda-bedakan itu akan menimbulkan prasangka buruk di masyarakat. Masyarakat bisa saja mencurigai kalau ada sesuatu di balik kasus ini secara politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau KPK ingin tidak dikatakan 'masuk angin' dan citranya tetap terjaga, maka tidak seharusnya melakukan perbedaan tersebut. KPK harus menjunjung azas equality before the law.
"Intinya tidak ada perlakuan berbeda," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretariat Wapres (Setwapres) berharap KPK memeriksa Boediono di kantor Wapres pada Kamis (29/4). KPK setuju.
(gus/nrl)











































