Polri Beberkan Kronologi Kasus L/C Misbakhun

Polri Beberkan Kronologi Kasus L/C Misbakhun

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 16:01 WIB
Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun ditahan Bareskrim Mabes Polri sejak Senin (26/4) malam. Misbakhun ditahan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, membeberkan kronologi penahanan Misbakhun. Dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (27/4/2010), Edward menjelaskan, Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) turut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century.

Padahal deposito tersebut baru dibuat setelah akta perjanjian penerbitan L/C ditandatangani. Sebenarnya bagaimana kronologis kasus yang menjerat salah satu insiator Pansus Angket Century ini? Berikut penjelasan singkat Edward.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Selalang Prima Intenasional (PT SPI) memerlukan jaminan pembayaran dari bank atas transaksi perdagangan pembelian condensat (bahan baku kimia cair) dari luar negeri untuk jaminan diterbitkankan L/C (letter of credit) bagi mereka," terang Edward.

PT SPI kemudian mengikat akta perjanjian dengan Bank Century dengan jaminan 20 persen dari nilai total L/C yang dibutuhkan sebanyak US$ 22,5 juta dollar. Maka diterbitkan jaminan deposito senilai US$ 4,5 juta dollar.

"Kemudian diketahui jaminan itu ternyata belum ada atau dikeluarkan setelah jaminan disampaikan baru deposito dikeluarkan. Dalam penyidikan diperoleh petunjuk cukup dari penyidik bahwa terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen untuk pembayaran condensat," imbuhnya.

Namun, diketahui juga dari hasil penyidikan bahwa bentuk perdagangan tidak terjadi, hanya semacam paper trade (pembayaran di atas kertas). Tapi L/C tersebut sudah cair.

"Jadi ada pembayaran jaminan dengan dokumen palsu," tuturnya.

Tanggal 22 November 2007, Misbakhun menandatangani jaminan surat gadai atas deposito milik PT SPI dan surat kuasa kepada bank untuk mengambil jaminan jika suatu waktu saat bermasalah. Tapi ternyata deposito yang dijadikan jaminan tersebut baru dibuat pada 27 November 2007.

"Dimungkinkan ada konspirasi dengan pihak perbankan," jelasnya.

Misbakhun sebagai Komisaris PT SPI dikenai pasal keterangan palsu.Β  "Seolah-olah punya deposito tapi deposito baru keluar tanggal 27 November 2007," ucapnya.

Anehnya, lanjut Edward, tanggal 27 November, L/C baru diterbitkan tapi pada hari yang sama di luar negeri dana dicairkan oleh bank asing.

Kemudian untuk dokumen transaksi digunakan fotokopi dokumen transaksi milik perusahaan lain yang pernah melakukan impor condensat, seolah-olah dokumen itu milik SPI.

"Penyidik yakin ada rekayasa terhadap dokumen untuk keluarnya L/C tersebut," tandasnya.
(nvc/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads