Sejak menjadi PNS pada 2002, butuh 6 tahun Jack berjuang agar bisa naik menjadi golongan III A. Namun pekerjaannya tetap sebagai tukang sapu dan pel di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Riau. Almuni terbaik Ilmu Pemerintahan Fisipol Unri itu pun menyurati Ditjen PMPTK untuk meninjau SK pekerjaanya sebagai tukang bersih-bersih.
Gayung pun bersambut. Jack dalam perbincangan dengan detikcom mengungkapkan, Sekretaris Ditjen PMPTK, Giri Suriatna pada 2009, menyurati Kepala LPMP Riau, Zainal Arifin untuk meninjau ulang SK pekerjaan Jack Lord. Tapi sayangnya, surat itu diabaikan begitu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malah cerita Jack, saat surat Ditjen itu datang, Zainal memanggil Jack ke ruangannya. Pimpinannya merasa, Jack terlalu berani mengirim surat ke Ditjen PMPTK.
"Pimpinan marah atas surat tersebut. Tapi saya balik bertanya, apakah yang saya lakukan itu salah? Tunjukan dimana salahnya. Tapi pimpinan tidak bisa menjawab," kata Jack.
Menurut Jack, dirinya hanya ingin menuntut keadilan. Jack sudah memiliki gelar sarjana dan dan naik menjadi golongan III A. Dia merasa berhak atas jenis pekerjaan selain menjadi tukang sapu dan pel.
"Saya berjuang hanya ingin menuntut sebuah kebijakan yang adil dengan segala resiko yang siap ditanggung. Apa yang diperjuangkan ini, merupakan hak saya termasuk teman-teman PNS lainnya yang bertugas sebagai tukang sapu," pungkas Jack.
(cha/fay)











































