KY Dinilai Belum Perlu Miliki Wewenang Penyadapan

KY Dinilai Belum Perlu Miliki Wewenang Penyadapan

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 15:15 WIB
Jakarta - Untuk memperkuat fungsi pengawasan KY, muncul wacana memberikan wewenang penyadapan. Namun kewenangan itu dirasa masih belum perlu.

"Belum perlulah," kata anggota Satgas Antimafia Hukum Darmono di Gedung Kemenkeu, Jl Dr Wahidin, Jakpus, Selasa (27/4/2010).

Menurut Darmono, penyadapan sebagaiknya hanya boleh digunakan oleh lembaga penegak hukum. Mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmono yang juga merupakan wakil Jaksa Agung menilai penyadapan perlu sebagai pembuktian di proses penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus. Dan menurutnya, KY dirasa belum perlu untuk memiliki kewenangan itu.

"Saya kira, berlaku untuk penegakan hukum yang punya fungsi judisial," tegas Darmono yang juga menjawab Wakil Jaksa Agung ini.

(mok/ndr)


Berita Terkait