"Belum perlulah," kata anggota Satgas Antimafia Hukum Darmono di Gedung Kemenkeu, Jl Dr Wahidin, Jakpus, Selasa (27/4/2010).
Menurut Darmono, penyadapan sebagaiknya hanya boleh digunakan oleh lembaga penegak hukum. Mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira, berlaku untuk penegakan hukum yang punya fungsi judisial," tegas Darmono yang juga menjawab Wakil Jaksa Agung ini.
(mok/ndr)










































