"Saya sudah laporkan ke Presiden SBY. Presiden dengan jelas mengatakan masalah gugatan kepada media harus betul-betul hati-hati dilakukan," kata staf khusus presiden, Denny Indrayana, saat ditemui di Pengadilan Pajak, Jl Dr Wahidin, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
Denny menyampaikan, Presiden berpesan agar dihitung dampak dari gugatan atas 7 media itu. "Catatan beliau, apa pidana, kriminalisasi perdata, kalau bisa menciderai kebebasan pers harus bisa diantisipasi," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raymond menggugat secara perdata tujuh media, yaitu Kompas, RCTI, detikcom, Suara Pembaruan, Warta Kota, Republika, dan Koran Seputar Indonesia dengan gugatan puluhan miliar rupiah. Raymond menggugat karena pemberitaan tentang dirinya terkait judi di Hotel Sultan.
Hingga saat ini, status Raymond masih menjadi tersangka kasus judi tersebut. Beberapa hari lalu, Polri sudah mengirimkan kembali berkas Raymond ke kejaksaan setelah 'mangkrak' lebih dari satu tahun.
(ndr/nrl)











































