Satgas Kaji 61 Persen Wajib Pajak Menang di Pengadilan Pajak

Satgas Kaji 61 Persen Wajib Pajak Menang di Pengadilan Pajak

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 14:49 WIB
Satgas Kaji 61 Persen Wajib Pajak Menang di Pengadilan Pajak
Jakarta - 61 Persen wajib pajak yang berperkara di Pengadilan Pajak menang. Satgas
Pemberantasan Mafia Hukum akan mengkaji mengapa angka sebesar itu dapat keluar.

"Tentu saja itu angka statistik yang wajib dikaji," kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana.

Denny mengatakan itu usai melihat pengadilan pajak di kantor Kementerian Keuangan, Jl Dr Wahidin, Jakpus, Selasa (27/4/2010).

Menurut Denny, tidak salah jika wajib pajak memenangi perkara. Namun angka 61 persen itu tentu merupakan sesuatu yang besar.

"Tapi angka 61 ini tentu perlu dikaji lebih jauh. Apa ada masalah hukum, apa terkait mafia pajak. Tapi tentu tidak bisa diambil kesimpulan," papar Denny.

Dalam pertemuan dengan hakim serta panitera di pengadilan pajak tersebut, Satgas menemukan banyak informasi penting. Sebagai contoh, jumlah perkara yang masuk selama tahun 2009 sebanyak 14.473. Namun 9.823 perkara masih terkatung-katung.

Satgas juga baru mengetahui jika ternyata lebih 50 persen dari perwakilan Ditjen Bea & Cukai, tidak pernah hadir setiap sidang. Menurut Ketua Majelis IV, Tjip Ismail, yang mendampingi Satgas, perwakilan Bea & Cukai sudah dimintai keterangan atas kehadirannya itu.

"Perwakilan 50 persen Bea Cukai tidak hadir juga jadi masukan yang penting," tegas Denny.

Selain Denny, anggota Satgas yang hadir saat itu adalah Darmono, Mas Achmad Santosa dan Yunus Husein. (mok/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini