Pengakuan Hamka itu terungkap saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/4/2010)
"Apakah pernah memberikan kepada Pak MS Hidayat?" tanya jaksa Siswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamka menjelaskan, jatah untuk MS Hidayat tersebut diberikan dalam bentuk cash, sama seperti Nurdin Halid.
Namun untuk MS Hidayat, Hamka tidak menyebut berapa nominal yang dia serahkan.
Hamka menyatakan, ada 3 rekannya di fraksi yang meminta diberikan dalam bentuk uang tunai saja.
Ketiga orang yang meminta tunai tersebut yakni Nurdin Halid, MS Hidayat, dan almarhum Abdullah Zaini.
(Rez/nrl)











































