"Dia sakit parah. Apa itu namanya? Amnesia," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Untung Sugiono usai mendampingi Menkum HAM meresmikan LP Tipikor di LP Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Selasa (27/4/2010).
Untung mengatakan, karena sakit amnesia itulah, Syaukani harus menjalani terapi. "Dia harus jalani terapi hilang ingatan," katanya. Terapi dilakukan dengan kembali ke lingkungan yang dia kenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menyatakan, Syaukani hanya dua minggu saja berada di Kutai. Untung sudah mengantongi bukti rekam medis yang menyatakan Syaukani sakit amnesia.
"Setelah itu kita tarik kembali ke sini. Kita ada bukti rekapan dokter. Medical check-up semua ada," ungkapnya.
Untung agak sewot saat ditanyai wartawan apakah kepulangan Syaukani terkait pencalonan anaknya sebagai bupati Kutai. "Kamu jangan kaitkan gitu. Kalau dikaitkan, semua bisa dikaitkan. Dia sedang jalani terapi," tegasnya.
Syaukani dijerat hukum dalam kasus empat tindak pidana korupsi selama 2001-2005, yang menimbulkan kerugian negara Rp 113 miliar.
(gus/nrl)










































