Hal itu diungkapkan Hamka saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
"Apakah juga memberikan kepada Abdullah Zaini 10 lembar dan Nurdin Halid 10 lembar?" tanya jaksa Siswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Nurdin mintanya cash?" tanya hakim lagi.
"Iya dia mintanya cash," timpal Hamka yang mengenakan batik kuning lengan panjang ini.
Atas permintaan Nurdin itu, lanjut Hamka, dirinya mencairkan 10 lembar cek di Bank Mega. "Makanya saya cairkan lewat rekening saya di Bank Mega 10 lembar," papar politisi Golkar ini.
Terhadap pengakuan Hamka ini, jaksa Siswanto mengatakan, Nurdin memang pernah membantah terlibat kasus ini sewaktu diperiksa KPK.
Tetapi ketua umum PSSI itu membantah pernah menerima cek, bukan membantah pernah menerima uang cash dari Hamka.
(Rez/nrl)










































