Hakim Berhalangan, Sidang Gugatan Raymond kepada 7 Media Ditunda

Judi di Hotel Sultan

Hakim Berhalangan, Sidang Gugatan Raymond kepada 7 Media Ditunda

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 13:15 WIB
Jakarta - Keinginan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meninjau sidang gugatan tersangka judi Hotel Sultan, Raymond Teddy H, tak kesampaian. Sidang yang hanya berjalan 10 menit itu ditunda, karena ketua majelis hakim berhalangan.

Sidang dibuka oleh hakim anggota Made Suweda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jl S Parman, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (27/4/2010). Hanya Made satu-satunya hakim yang hadir dalam persidangan ini.

Dua hakim lain, termasuk Ketua Majelis Hakim Moestafa  berhalangan hadir. "Pak Ketua Hakim tidak bisa hadir, karena ayahnya sakit. Kami mohon maaf," kata Made.

Seharusnya sidang menghadirkan mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah sebagai ahli. Atmakusumah yang mengenakan hem bermotif kotak-kotak itu juga sudah hadir 30 menit sebelum sidang dimulai. Para pihak lain, seperti kuasa hukum dari 7 media, kuasa hukum Mabes Polri, kuasa hukum Dewan Pers, dan kuasa hukum Raymond juga sudah hadir.

Hakim sempat meminta Atmakusumah untuk maju dan duduk di kursi yang sudah disediakan. Namun, Atma tidak didengar keterangannya. Atma hanya ditanya hakim tentang jadwal sidang selanjutnya.

"Mohon maaf kepada ahli, karena hakim ketua berhalangan hadir. Kita akan jadwalkan sidang selanjutnya," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang lantai dua.

Atmakusumah ditanya tentang kesiapan hadir dalam sidang pekan depan tanggal 4 Mei 2010. Namun, Atmakusumah mengaku tidak bisa hadir, karena masih berada di Australia. Atmakusumah baru kembali ke Jakarta 8 Mei.

Sesuai kesepakatan dengan kuasa hukum 7 media, hakim akhirnya menunda sidang pada 4 Mei 2010, dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim pun menutup sidang.

Kuasa hukum 7 media yang berasal dari Kantor Hukum Amir Syamsuddin, Yosep Badeoda, akan mengupayakan Atmakusumah bersaksi pada sidang dua pekan mendatang, 11 Mei 2010. "Mudah-mudahan Pak Atmakusumah bisa dihadirkan dalam sidang 11 Mei," ujar dia. 

Sementara itu, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, sudah bersiap untuk hadir memantau sidang tersebut. Namun, karena sidang ditunda, Denny urung berangkat ke PN Jakarta Barat.

Seperti diketahui, Raymond menggugat secara perdata tujuh media, yaitu Kompas, RCTI, detikcom, Suara Pembaruan, Warta Kota, Republika, dan Koran Seputar Indonesia dengan gugatan puluhan miliar rupiah. Raymond menggugat karena pemberitaan tentang dirinya terkait judi di Hotel Sultan.

Hingga saat ini, status Raymond masih menjadi tersangka kasus judi tersebut. Beberapa hari lalu, Polri sudah mengirimkan kembali berkas Raymond ke kejaksaan setelah 'mangkrak' lebih dari satu tahun.

(asy/nrl)


Berita Terkait