"Yang lainnya masih diproses. Karena ini kan ada juga perusahaan yang sudah tutup. Penyidikan masih berjalan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
Edward menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu yakni PT CSA, PT PI, PT PSS, PT TI, PT SCS. Terhadap perusahaan ini terus dilakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan perusahaan ini berdasarkan petunjuk perintah jaksa, terkait 4 perusahaan yang sudah diproses kasusnya.
"4 Perusahaan yang disidik yaitu pada 2009, semua perusahaan itu sudah P19. Ada petunjuk jaksa, jangan hanya 4 ini, diminta 10 perushaan," tutupnya.
Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Bank Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Bank Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun.
Berikut 10 perusahaan yang mendapat fasilitas L/CĀ bermasalah:
1. PT Polymer Spectrum: US 17,999 juta
2. PT Trio Irama: US$ 10,999 juta
3. PT Selalang Prima Internasional: US$ 22,5 juta
4. PT Sinar Central Sandang: US$ 26,5 juta
5. PT Petrobas Indonesia: US$ 4,3 juta
6. PT Citra Senantiasa Abadi: US$ 19,9 juta
7. PT Dwi Putra Mandiri: US$ 9,999 juta
8. PT Damar Kristal Mas: US$ 21,4999 juta
9. PT Sakti Perdaya Raya: US$ 23,999 juta
10. PT Energy Quantum: US$ 19,999 juta.
(ndr/fay)











































