"Ini tidak ada kaitannya dengan aspek politis, atau pun hak angket. Tetapi karena penyidik memang mempunyai alat bukti yang cukup, dan adanya peran aktif dari Saudara Misbakhun," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
"Penahanan Misbakhun dengan surat penahanan perintah dari Direktur II Khusus Ekonomi Khusus (Raja Erizman-red)," sebut Edward.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai tadi saya meninggalkan Bareskrim, surat itu belum diterima," kata Edward.
Sebelumnya diberitakan, tim pengacara Misbakhun dan juga sejumlah anggota DPR yang menjadi inisitor hak angket Century akan mengajukan penangguhan penahanan hari ini ke Mabes Polri.
(gun/nrl)