"Kalau dia sampai dinyatakan terdakwa, sudah pasti dia dikeluarkan dari DPR. Tapi kalau sampai saat ini belum. Belum ada kepastiannya, jadi belum bisa dikeluarkan," terang Sekjen PKS Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
Dia menegaskan karena masih tersangka maka pergantian posisi Misbakhun di DPR belum bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Anis menduga, di balik penetapan tersangka ini ada operasi politik terkait kasus Century. "Tapi walaupun kita tercaya dia tidak bersalah, kita ikuti proses hukumnya," tutupnya.
(ndr/fay)











































