"Sudah ditetapkan 30 nama anggota tim pengawas, dengan 5 pimpinan yang akan memimpin secara bergantian," kata Priyo saat membacakan keputusan dalam sidang paripurna DPR di Senayan, Jakarta.
Anggota FPKS Fahri Hamzah mempertanyakan soal sistem kepemimpinan dalam tim yang berjumlah 30 orang ini, Sebab, aturan kepemimpinan yang bergantian itu dinilai tidak memiliki landasan dalam tata tertib DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil ketua DPR dari FPKS Anis Matta merespons protes koleganya itu. "Ini sudan menjadi keputusan kami, ini untuk mengakomodir berbagai kepentingan. Sehingga dengan cara bergiliran untuk mengakomodir kepentingan bersama. Terima kasih masukannya, kita akan bahas di rapim," jawab Anis.
Hal yang sama juga disampaikan politisi PKS Bambang Soesatyo. Politisi yang dikenal vokal ini mempertanyakan masa kerja tim pengawas. "Masa kerjanya berapa lama? Kalau tidak ada tenggat waktu, bisa saja lama, dan bisa menghilang begitu saja," interupsinya.
"Tatib memang tidak mengatur batasan waktu, jadi bisa sebulan, dua bulan atau nggak ada jangka waktunya. Ini berbeda dengan Pansus," jawab Anis.
Lalu Priyo membacakan susunan keanggotaan tim pengawas yang berjumlah 30 orang itu sebagai berikut:
Fraksi Partai Demokrat
1. Ignatius Mulyono
2. Soetan Bathoegana
3. Vera Febianthy
4. Jafar Hafsah
5. Achmad Qosasih
6. Didi Irawadi S.
7. Gede Pasek Suwardhika
8. Anas Urbaningrum
Fraksi Partai Golkar
1. Ade Komarudin
2. Agun Gunanjar Sudarsa
3. Azis Syamsuddin
4. Idrus Marham
5. Melchias Marcus Mekeng
6. Bambang Soesatyo
Fraksi PDIP
1. Sidarto Danusubroto
2. Hendrawan Supratikno
3. Gayus Lumbuun
4. Ganjar Pranowo
5. Trimedya Panjaitan
Fraksi PKS
1. Andi Rahmat
2. Mahfudz Siddiq
3. Fahri Hamzah
Fraksi PAN
1. Asman Abnur
2. Tjatur Sapto Edi
Fraksi PPP
1. Aditya Mufti Ariffin
2. Epyardi Asda
Fraksi PKB
1. Imam Nahrawi
2. Nur Yasan
Fraksi Partai Gerindra
1. Soepriyatno
Fraksi Partai Hanura
1. Akbar Faizal
(yid/nrl)











































