Tifatul: Proses Saja Misbakhun

Misbakhun Ditahan

Tifatul: Proses Saja Misbakhun

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 11:19 WIB
Tifatul: Proses Saja Misbakhun
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati proses hukum yang berlaku menyusul ditahannya kader partai itu, Misbakhun. PKS mempersilakan Misbakhun diproses hukum.

"Saya rasa diproses saja secara hukum. Kita menghormati proses hukum asal jangan dipolitisir saja," ujar mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2010).

Menurut Tifatul, jika dipolitisir, kasus hukum Misbakhun dinilai tidak ada apa-apanya.

"Saya dulu bilang kalau ini dipolitisir terlalu ecek-ecek. Jadi proses secara hukum jangan atas suruhan siapa-siapa. Jangan atas pesanan siapa-siapa. Proses secara hukum pidana atau perdata, supremasi hukum harus ditegakkan," kata Menkominfo ini.

Tifatul juga menegaskan, PKS tidak akan mengajukan gugatan praperadilan kasus L/C Misbakhun. "Apanya yang harus digugat praperadilan? Proses saja," imbuh dia.

Tifatul menuturkan, PKS dari awal tidak lepas tangan atas kasus Misbakhun. PKS memberikan bantuan hukum.

"Kalau memang salah ya harus dihukum. Kalau nggak salah ya harus dibersihkan namanya. Kita ikuti proses hukum," tegasnya.

Dengan ditahannya Misbakhun, kaderisasi PKS bersih gagal? "Itu satu orang. Ini (kader PKS ) kan masih 1,5 juta. Anda (juga) perlu dicek di perusahaan ente," pungkasnya.

Misbakhun ditahan Polri pada Senin (26/4) malam. Misbakhun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam L/C di Century dalam pencairan uang US$ 22,5 juta oleh PT Selalang Prima Internasional. Misbakhun adalah komisaris PT Selalang Prima tersebut. Misbakhun terancam hukuman 8 tahun bui.

(nik/fay)


Berita Terkait