"Kalau kasus Misbakhun cepat sekali prosesnya. Kami minta penanganan kasus Century pun harus lebih cepat karena itu dampaknya lebih sistemik dan lebih luas," kata mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Selasa (27/4/2010).
Politisi PKS ini menyatakan, kasus Misbakhun merupakan ujian bagi para penegak hukum. Ia menilai kasus ini menusuk rasa keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik menilai Misbakhun terlibat dugaan pemalsuan akta gadai terhadap deposito yang dijaminkan oleh PT SPI terkait L/C Bank Century.
(nal/nal)











































