"Hari ini, kami pukul 11.00 WIB berencana menengok Misbakhun. Kami akan menjaminkan diri atas penahanan Misbakhun sebagai bentuk dukungan moral," kata anggota Tim 9 Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
Bambang mengatakan, Tim akan datang bersama Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak), dan beberapa elemen masyarakat lainnya. Selain menjaminkan diri, Tim 9 juga akan meminta penjelasan kepada kepolisian atas penahanan rekannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam L/C di Century dalam pencairan uang US$ 22,5 juta oleh PT Selalang Prima Internasional. Misbakhun adalah komisaris PT Selalang Prima tersebut.
Misbakhun akhirnya resmi ditahan Polri, Senin (26/4). Misbakhun dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2, serta pasal 264 ayat 1 KUHP karena pemalsuan surat terkait kasus L/C di Century. Misbakhun pun terancam hukuman 8 tahun penjara. (gus/fay)











































