"Penahanan Misbakhun sudah sangat tepat, sudah sesuai prosedur, ini ada fakta dan mirip-mirip ketangkap tangan," kata Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
Ruhut meminta kepolisian tidak meladeni permintaan penangguhan penahanan Misbakhun. Ruhut menilai ancaman hukuman Misbakhun terlalu berat dan secara hukum tidak bisa diajukan penangguhan penanganan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruhut juga menilai tidak ada tahanan luar untuk Misbakhun. "Untuk korupsi, narkoba, dan terorisme tidak ada tahanan luar," ujar Ruhut yang kepala plontosnya sudah ditumbuhi rambut ini.
Mengenai tudingan penahanan Misbakhun penuh unsur politis, Ruhut tidak sependapat. "Misbakhun maling teriak maling, nggak ada unsur politisir sama sekali," kata Ruhut dengan gaya khasnya yang blak-blakan.
Pengacara dan kolega Misbakhun di PKS, Fahri Hamzah, berniat mengajukan penangguhan penahanan. Polri menegaskan penahanan Misbakhun yang diancam hukuman 8 tahun penjara, sudah sesuai prosedur.
(van/nrl)











































