"Kalau untuk kasus Bu Nunun, KPK harus membentuk assessing physician. Saya sudah mendesak ini sejak lama," kata mantan Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Fahmi Idris, saat dihubungi detikcom, Selasa (27/4/2010).
Dia menegaskan, dalam praktek kedokteran ada 2 jenis dokter, yakni treating doctor dan assessing physician. Keduanya jelas menempati posisi yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/nrl)











































